search:
|
PinTertainment

Arina Winarto Dianggap Belum Bisa Move On Usai Laporkan Tiko Aryawardhana

Noer Alam/ Kamis, 06 Jun 2024 11:00 WIB
Arina Winarto Dianggap Belum Bisa Move On Usai Laporkan Tiko Aryawardhana

Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar (tengah), saat jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2024). Foto: PINUSI.COM/Noer Alam


PINUSI.COM - Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, terkait kasus dugaan penggelapan dana, di Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Arina Winarto sejak 2022 silam, usai keduanya bercerai sejak 2021. 

Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, buka suara.

Ia menilai sang pelapor dianggap masih memiliki masalah dengan kliennya.

Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, membuat Arina Winarto melaporkan mantan suaminya.

"Persoalan rumah tangga yang belum tuntas, harusnya bisa selesai sebelum bercerai ya, tapi tidak selesai ya," ujar Irfan Aghasar dalam jumpa pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Dengan demikian, Irfan mengeklaim Arina belum bisa move on dari Tiko Aryawardhana. 

"Saya bisa mengatakan dugaan ini ya mungkin belum bisa move on ya, ya orang melihat Mas Tiko sudah bahagia dengan pilihannya, terus dibombardir dengan pemberitaan seperti ini."

"Setelah 2 tahun dengan laporan polisi ini, ya dugaan kami motivasi yang kami jelaskan sebagai pemegang saham tidak kena, sebagai komisaris juga tidak kena, ya mungkin motivasi ketiga ini persoalan pribadi yang belum tuntas," paparnya.

Jika benar ada dugaan persoalan rumah tangga tersebut, sebaiknya Arina bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan.

"Seharusnya diselesaikan secara baik-baik tidak perlu seperti ini."

"Karena kalau kami melihat kalau laporan auditnya saja bombastis, Rp6,9 miliar, kemudian dibantah sama penyidik tidak sampai segitu kira-kira gimana pendapatnya?" Paparnya.

Tiko Aryawardhana dalam laporan polisi mantan istrinya itu disangkakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan nomor perkara LP/B/ 1721 / VII / 2022 / SPKT / POLRES METRO JAKSEL / POLDA METRO JAYA. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Noer Alam

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook