search:
|
PinTertainment

ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Arif Ferdian/ Senin, 02 Okt 2023 16:45 WIB
ALMI Polisikan Artis Berinisial RK Terkait Video Syur

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya, terkait video syur. Foto: PINUSI.COM/Ferdi


PINUSI.COM - Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) melaporkan artis berinisial RK ke Polda Metro Jaya, terkait video syur.

"Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang berprofesi sebagai artis atau public figure berinisial RK," ungkap Zainul Arifin, Ketua Umum ALMI, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

Zainul Arifin mengatakan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa print dari gambar video syut tersebut.

Pihaknya juga menyertakan alamat web yang menyebarluaskan dua konten pornografi yang diduga milik artis RK.

"Ada pun yang kami laporkan terkait dengan bukti video, kemudian bukti surat berbentuk print dari gambar-gambar, sekaligus bukti berupa website link yang bermuatan asusila."

"Maka dari itu kita menyampaikan laporan ini dengan bukti video berdurasi 10.52 menit dan 1.58 menit," urainya.

Pihak ALMi meminta pihak kepolisian dapat mengungkap kasus ini dan berharap ke depannya tidak terulang kembali.

"Video tersebut sudah tersebar di ruang publik, maka dari itu kami sebagai Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia, yang memiliki kepentingan hukum sebagai bagian dari LMN masyarakat, menyampaikan laporan polisi ini, dengan alasan pihak penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap peristiwa pidana ini agar tidak terulang kembali," terangnya.

Zainul Arifin melaporkan RK dengan pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 terkait UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Ada pun pasal yang dapat disangkakan terhadap public figure ini adalah pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, pasal 4 juncto pasal 10, kemudian terkait dengan juncto pasal 42 terkait UU Pornografi, yaitu 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar," bebernya. (*)



Editor: Yaspen Martinus
Penulis: Arif Ferdian

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook