PINUSI.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, menyampaikan perkembangan terbaru terkait digitalisasi perizinan event di Indonesia.
Dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024), Sandiaga mengatakan proses finalisasi digitalisasi perizinan event ini masih terus bergulir.
Pihaknya sedang menunggu konfirmasi dari Kementerian Keuangan, terkait mekanisme distribusi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) biaya pengamanan event oleh Polri.
"SuperApp Presisi milik Polri sedang dalam proses integrasi dengan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online (SIMPONI) dari Kemenkeu, agar proses pembayaran lebih cepat di OSS (Online Single Submission)," kata Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga menuturkan Kemenparekraf saat ini sedang menambahkan layanan perizinan event musik berskala internasional KBLI 90030 (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), terkait Aktivitas Impresariat Bidang Seni dan Festival Seni.
"Jadi para promotor berskala internasional bisa menggunakan KBLI tersebut dan akan kita migrasikan ke digitalisasi dan kita harapkan OSS bermigrasi ke versi 2.0," ujarnya.
Sandiaga juga membahas progres perancangan mekanisme pembayaran royalti musik.
Sandiaga menuturkan, saat ini mekanisme pembayaran royalti musik pada event terus digarap bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
"Nantinya pembayaran akan turut tersedia dalam OSS," ucap Sandiaga.
Direktorat Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf sedang menyusun naskah akademik terkait mekanisme pembayaran royalti musik.
Kemudian, Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf juga sedang dalam tahap akhir mengkaji ulang terkait prosedur mekanisme, dimulai dari penyusunan standar berdasarkan perkembangan kondisi terkini.
"Setelah itu, industri atau asosiasi akan membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) untuk melaksanakan sertifikasi berdasarkan pada standar yang telah disusun bersama."
"Standar yang disusun Kemenparekraf sementara bisa digunakan sebagai panduan dalam menyiapkan SDM selaku promotor, seiring dengan penyiapan LSP untuk melakukan sertifikasi," tutur Sandiaga. (*)