PINUSI.COM - Sidang mediasi yang mempertemukan Catherine Wilson dan Idham Masse kembali gagal digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Chaterine Wilson dan Idham Masse sepakat bercerai, usai satu tahun menjalin rumah tangga.
Sehingga, sidang cerai keduanya berlanjut ke pembacaan pokok perkara yang akan digelar pada 7 Februari 2024.
"Persidangan tadi kita laporan bahwa mediasi gagal, dan tetap diminta untuk kuasa hukum mencari jalan tengah dengan perkara tetap jalan."
"Jadi, kita sudah masuk ke pokok perkara," kata Ilham Rasyid, kuasa hukum Idham Masse, di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang mediasi, Idham Masse diwakili oleh tim kuasa hukumnya, membeberkan soal nafkah yang diminta oleh Catherine Wilson yang dinilai terlalu besar, yakni Rp1 miliar.
"Tuntutannya belum berubah, masih seperti kemarin, bahwa nafkah yang dia minta sebesar Rp800 juta dan mutah sebesar Rp400 juta, jadi sekitar Rp1 M-an lebih lah," ungkap Ilham Rasyid.
Isu perceraian mereka diduga karena Catherine Wilson memilih mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Sulawesi Selatan Dapil 9 Sulawesi Selatan, yang meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang. Dapil tersebut sama dengan Idham Masse.
"Iya (faktor pencalegan), boleh buka didaftar caleg Provinsi Sulawesi Selatan di Partai Golkar, saya lupa dapilnya, tapi di Kecamatan Sidrap, kediaman Pak Haji Idham itu, Mbak Catherine masih terdaftar sebagai caleg Golkar, kalau enggak salah ya," ungkap Idham Masse.
Langkah Catherine Wilson dinilai tak patut. Keket, lanjut Ilham, bahkan sempat menolak ketika tinggal di Sulawesi Selatan selama Idham Masse bekerja.
"Justru karena sama-sama di daerah yang sama, harusnya kan Mbak Catherine ikut suaminya, pun juga tidak ada proses pencalegan seorang istri wajib mengikuti suami sepanjang itu baik."
"Kami juga heran dia enggak mau berdomisili di sana, sedangkan beliau sendiri mendaftarkan sebagai caleg di sana" tuturnya Ilham. (*)