PINUSI.COM - Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Irish Bella terhadap Ammar Zoni, Kamis (1/2/2024).
Putusan cerai Ammar Zoni dan Irish Bella dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Hal ini dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Depok Kamal Syarief saat ditemui di kantornya.
"Dikabulkan gugatan dari penggugat, Irish Bella, kemudian dijatuhkan talak satu bain sugra tergugat Ammar Zoni pada penggugat Irish Bella," kata Kamal.
Irish Bella mendapatkan sepenuhnya hak asuh anak.
"Dikabulkan juga berkaitan hak asuh anak, dua orang anak, ditetapkan secara hukum oleh Irish Bella selaku pemegang hak asuh terhadap kedua anaknya tersebut," ujar Kamal.
Namun demikian, Irish tidak boleh menghalangi Ammar bertemu anak mereka.
Sebab, bagaimanapun artis peran Anak Langit itu merupakan ayah kandung dari kedua anaknya.
"Namun demikian dalam putusan pemeliharaan anak tersebut, majelis hakim menambahkan dengan memberikan akses."
"Jadi Irish Bella diperintahkan untuk memberikan akses kepada Ammar Zoni yang tidak memegang hak asuh anak ini, untuk tetap dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya selayaknya sebagai ayah kandung terhadap kedua orang anaknya tersebut," urai Kamal.
Dalam amar putusan tersebut, Ammar diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
Nominlal tersebut kemudian akan terus naik sebesar 10 persen setiap tahunnya.
"Kemudian selain itu pula berkaitan nafkah anak dikabulkan, jadi menghukum kepada teegugat Ammar untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp10 juta, jadi dua anak itu di luar pendidikan dan kesehatan," terang Kamal. (*)