PINUSI.COM - Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh pihak Humas Pengadilan, baru-baru ini.
Ria Ricis dinikahi oleh Teuku Ryan pada 12 November 2021 di Hotel Intercontinental, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dengan maskawin berupa uang Rp179 juta, logam mulia 100 gram, dan seperangkat alat salat.
Keduanya dikaruniai seorang putri bernama Cut Raifa Aramoana.
Menanggapi isu gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, warganet pun merespons beragam.
Ada yang menyayangkan keputusan Ria Ricis, tak sedikit pula yang mendukungnya.
Menariknya, ada pihak yang mencoba menyandingkan pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan dengan pernikahan Rachel Vennya dan Okin.
Hal itu bisa dilihat melalui cuitan warganet di media sosial X.
Akun @Rthelapislazuli mengunggah dua foto yang disandingkan, yakni kebahagiaan Ria Ricis dan Teuku Ryan serta Rachel Vennya dan Okin pada hari resepsi pernikahan mereka kala itu.
Menariknya, dalam potret lawas itu, kedua pengantin tampak mengenakan busana ala Cinderella.
Ricis dan Rachel memakai gaun serba biru dengan rok lebar. Sementara, Teuku Ryan dan Okin mengenakan baju pangeran. Di sinilah warganet mulai menyamakan nasib pernikahan mereka.
Sebelumnya, pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan adanya gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Ria Ricis selaku penggugat mengajukan tiga tuntutan kepada suaminya, salah satu di antaranya adalah nafkah untuk anak mereka, Cut Raifa Aramoana.
"Sudah mendaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan di tanggal 30 Januari 2024 sore hari, atas nama Ria Yunita melawan T Rushariandi."
"Nama tersebut telah terdaftar di PA Jakarta selatan secara e-court, dengan nomor perkara 547/PdtG/2024," kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (*)