PINUSI.COM - Aktris Wulan Guritno melayangkan gugatan perdata kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024.
Gugatan tersebut terkait dana talangan renovasi rumah yang diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa sebesar Rp 396 juta.
Gugatan tersebut kemudian telah disidangkan. Adapun sidang perdana keduanya digelar pada Kamis (22/2/2024).
"Sidang perdana Kamis 22 Februari, namun pihak Sabda tidak hadir. Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari Kamis besok 29 Februari," ujar Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Namun pihak Sabda tidak tidak hadir dalam sidang hingga akhirnya kembali digelar pada pekan ini, Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, hakim menunda untuk memanggil kembali hari kamis besok 29 Februari," ungkap Djuyamto.
Dengan begitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memanggil Sabda Ahessa untuk menjalani sidang gugatannya dari Wulan Guritno sebagai tergugat.
"Masih memanggil yang bersangkutan, karena yang pertama belum hadir, jam 9/10 jadwalnya," ungkapnya.
"Kalau kedua belah pihak hadir, sesuai ketentuan hukum acara, sidang pertama sampai putusan itu hanya 25 hari, berbeda dengan perkara biasa," sambung Djuyamto.
Sebagai informasi, Wulan Guritno mengugat mantan kekasihnya Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun pemeran series Jakarta vs Everbody itu mengugat perdata Sabda Ahessa.
Gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. (*)