PINUSI.COM - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan isi gugatan perdata Wulan Guritno terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa.
Wulan Guritno mengugat Sabda Ahessa sebesar Rp396 juta, terkait dana talangan renovasi rumah.
"Dalam hal ini gugatan perdatanya itu penggugat (Wulan) menuntut ganti rugi sebesar Rp396 juta," ujar Djuyamto di kantornya, Selasa (27/2/2024).
Terkait gugatan tersebut, Wulan Guritno berharap uang yang dipinjam oleh Sabda Ahessa bisa dikembalikan.
"Kalau kita melihat di dalam dalil gugatan itu memberikan dana talangan untuk renovasi rumah."
"Tuntutannya dana dikembalikan," lanjutnya.
Gugatan perdata Wulan diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024.
Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Sidang perdana gugatan perdata Wulan Guritno telah berlangsung pada Kamis (22/2/2024) lalu.
Namun, pihak Sabda mangkir, kemudian sidang akan digelar kembali pada Kamis (29/2/2024) lusa.
"Sidang selanjutnya 29 Februari 2024, dengan agenda masih memanggil kedua belah pihak, baik penggugat (Wulan) dan tergugat (Sabda)," terang Djuyamto. (*)