PINUSI.COM - Wulan Guritno mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sabda Ahessa, karena tidak membayar utang ratusan juta rupiah.
Utang tersebut digunakan untuk merenovasi rumah di Pejaten Barat, Jakarta, yang ditempati oleh Sabda.
Sidang perdana gugatan Wulan Guritno digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Februari 2024.
Namun, sidang tidak berjalan lancar karena Sabda Ahessa tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang ditunda dan tergugat dipanggil kembali.
“Pihak Sabda tidak hadir, jadi sidang ditunda untuk memanggil kembali tergugat,” katanya, Selasa (27/2/2024).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 29 Februari 2024.
Djuyamto berharap Sabda Ahessa bisa hadir atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya.
Jika tidak, Sabda Ahessa bisa dianggap mengakui gugatan Wulan Guritno.
“Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan, dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya."
"Kalau memang berhalangan hadir, bisa diwakilkan kuasa hukumnya kok."
"Penggugat dan tergugat tidak perlu hadir. Tapi kalau nanti enggak hadir lagi, majelis hakim akan membuat sikap mengadili dengan verstek,” jelasnya.
Djuyamto juga mengatakan, hakim bisa menyarankan kedua belah pihak untuk bermediasi di luar pengadilan sebelum sidang berlanjut.
“Saat pembukaan sidang pertama, hakim bisa menghimbau dan meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di luar pengadilan."
"Minta waktu satu hari sebelum jawaban gugatan dibacakan juga boleh untuk mediasi,” paparnya.
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa menjalin hubungan asmara sejak Maret 2020.
Mereka sering memamerkan kemesraan di media sosial dan bersama-sama di berbagai kesempatan.
Namun, hubungan mereka diduga retak pada pertengahan 2023.
Keduanya tampak menghapus foto-foto mesra mereka dari akun Instagram masing-masing. (*)