PINUSI.COM - Tudingan orang ketiga dalam rumah tangga Ria Ricis dibantah oleh kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Armidi.
Dedi Armidi menyebut tuduhan orang ketiga kerap dilayangkan kepada pasangan suami istri yang hubungan rumah tangganya di ujung perceraian.
Terlebih, Teuku Ryan maupun Ria Ricis merupakan seorang figur publik yang kerap menarik perhatian.
"Siapa yang punya orang ketiga? Hayo. Namanya public figure sangat mudah beradaptasi dan berkomunikasi dengan siapapun."
"Saya tegaskan itu tidak ada dari pihak Ryan ataupun pihak sebelah," kata Dedi Armidi dalam jumpa pers di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).
Dedi tidak membeberkan alasan terkait gugatan cerai Ria Ricis kepada Teuku Ryan.
Sebab, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Ria Ricis kepada kliennya itu dianggap tidak jelas karena masalah apa.
"Dimaksud normatif ini dalam dalam artian tidak disebutkan apa sih masalahnya, untuk substansi isi pengadilan bukan ranahnya dibahas di sini," ujar Dedi.
Ria Ricis mengugat cerai suaminya, Teuku Ryan, ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah.
Ria Ricis mengugat cerai Teuku Ryan pada 30 Januari 2024 secara e-court, dengan nomor perkara 547.Pdtg. 2024 PA.JS.
Selain mengugat cerai Teuku Ryan, Ria Ricis ikut memasukkan gugatan hak asuh anak dan nafkah. (*)