PINUSI.COM - Rekening bank milik Harvey Moeis, diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu dilakukan, buntut kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung dalam jumpa pers, memastikan pemblokiran tersebut telah dilakukan sejak awal penyidikan.
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan, pada saat awal penyidikan ini, bukan sekarang sekarang ini," kata Kuntadi dalam jumpa pers di kantornya, Senin (1/4/2024).
Sejauh ini, kasus dugaan korupsi di PT Timah yang melibatkan suami Sandra Dewi itu, masih terus didalami oleh pihak Kejagung.
"Dan itu masih berkembang," lanjut Kuntadi.
Begitupun dengan aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang masih didalami oleh pihak Kejagung.
"Dalam setiap penanganan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU."
"Kita sudah lakukan, Helena Lim sudah kami sangkakan dalam TPPU, tidak menutup kemungkinan tersangaka HM (Harvey Moeis)."
"Terkait harta benda penelususran masih kita lakukan sepanjang ada kaitannya, menjadi alat, atau hasil kejahatan pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar Kuntadi.
Kuntadi belum mau bicara banyak terkait kemungkinan Sandra Dewi akan menyusul suaminya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah.
"Kami tidak bicara soal kemungkinan, tadi udah kami sampaikan penegakan hukum berdasarkan UU, karena terkait alat bukti, jadi enggak berandai andai," jelas Kuntadi.
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024).
Atas perbuatannya, Harvey dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. (*)