PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak semua permohonan praperadilan dari Siskaeee, terkait status tersangka.
Sebelumnya, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Putusan dalam sidang praperadilan tersebut kemudian diterima oleh tim kuasa hukum Siskaeee.
Tifan Agung, kuasa hukum pemilik nama lengkap Fransiska Candra itu, kemudian menanggapi putusan tersebut.
"Putusan ini kami sangat menghormatinya," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.
Walaupun tidak dikabulkan oleh pihak pengadilan, tim kuasa hukum Siskaeee akan tetap mendampingi kliennya hingga disidangkan.
"Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya, dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel," ucap Tofan Agung.
Juga, mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan Siskaeee sebagai pemeran dalam film porno Keramat Tunggak.
"Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," ucapnya.
Gugatan praperadilan Siskaeee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 7/Pid Pra/2024/PN_JKTSEL, Senin (15/1/2024). (*)