PINUSI.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik, lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.
Imbauan ini seiring Yayasan PT Val Konsultan Indonesia yang belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Yayasan PT Val Konsultan Indonesia itu disorot, setelah menyalurkan seorang baby sitter yang menjadi tersangka penganiaya anak selebgram asal Kota Malang, Aghnia Punjabi alias Emy Aghnia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia belum mengantongi izin berusaha atas jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga (KBLI 78103).
Anwar menuturkan, Yayasan PT Val Konsultan Indonesia mengajukan perizinan berusaha bergerak di bidang jasa aktivitas Penempatan Pekerja Rumah Tangga pada Januari 2024.
Namun, dari hasil verifikasi di lapangan, masih terdapat dokumen yang harus diperbaiki.
"Perizinan PT Val telah dilakukan verifikasi dokumen pada Bulan Januari 2024."
"Kemudian Tim Kemnaker didampingi perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan verifikasi lapangan yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari–1 Maret 2024, berlokasi di Kantor PT Val Konsultan Indonesia," kata Anwar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (1/4/2024).
Sejumlah dokumen yang harus diperbaiki PT Val Konsultan Indonesia adalah, belum dicantumkannya kode KBLI 78103 dalam akta pendirian, sehingga izin tidak dapat diterbitkan sebelum akta pendirian diubah, dan beberapa dokumen lainnya yang belum sesuai persyaratan.
"Izin dapat diterbitkan apabila kekurangan dokumen dapat dilengkapi," ujar Anwar.
Kemnaker mengimbau pengguna jasa pekerja asisten rumah tangga domestik lebih berhati-hati, dengan mengecek izin dari perusahaan penyerah jasa terlebih dahulu.
Informasi tentang lembaga penyalur PRT yang sudah berizin, dapat dilihat melalui aplikasi siapkerja.
"Karena kami biasanya meng-upload daftar LPTKS, LPPRT, dan Job Portal yang sudah berizin dalam aplikasi siap kerja setiap 3 bulan sekali," terang Anwar. (*)