PINUSI.COM - Wulan Guritno mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wulan menuntut Sabda membayar utang dana talangan renovasi rumah sebesar Rp400 juta, ditambah biaya ganti rugi dan uang paksa.
Namun, Sabda membantah punya utang ke
Wulan, dan mengungkapkan alasan sebenarnya di balik pemberian dana tersebut.
Sabda Ahessa mengaku kaget saat mendapat gugatan dari Wulan Guritno.
Melalui tim pengacaranya, Sabda menyatakan ia tidak berutang apa pun ke Wulan.
Menurut Sabda, dana yang diberikan Wulan untuk renovasi rumah adalah dana yang
disepakati untuk keperluan bersama, bukan dana talangan.
“Sebenernya bukan dana talangan, tapi dana yang disepakati untuk keperluan bersama."
"Ibu Wulan Guritno sempat memiliki rencana di kemudian harinya,” ujar Aditya Anggriady, kuasa hukum Sabda, Kamis (29/2/2024).
Aditya mengungkapkan, Wulan Guritno berharap hubungannya dengan Sabda Ahessa akan berjalan lama.
Karena itu, Wulan membuat kamar pakaian wanita di rumah Sabda untuk menaruh baju-bajunya.
Tim pengacara Sabda Ahessa tidak mau berkomentar lebih lanjut tentang gugatan Wulan Guritno.
Mereka berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dengan memberikan kompensasi yang pantas.
“Beliau ingin memberikan kompensasi yang kemudian hari diharapkan bisa membawa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” ucap Aditya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, membenarkan adanya gugatan perdata sederhana dari Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa. Gugatan tersebut didaftarkan pada 7 Februari 2024.
“Kami memang betul menerima pendaftaran gugatan perdata, tapi perkara sederhana."
"Itu didaftarkan oleh kuasa hukum Wulan Guritno pada 7 Februari 2024."
"Gugatannya soal perbuatan melawan hukum, dengan tergugatnya Sabda Ahessa,” jelas Djuyamto.
Djuyamto menambahkan, sidang perdana gugatan Wulan Guritno digelar pada 22 Februari 2024, namun Sabda Ahessa tidak hadir.
Hakim kemudian menunda sidang pembacaan gugatan hingga Sabda mau datang ke pengadilan.
“Kalau di sidang penggugat dan tergugat hadir, maka penggugat akan langsung membacakan gugatan, dan tergugat akan diberi waktu 3 hari untuk menyampaikan jawabannya,” jelas Djuyamto.
Sidang gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa kembali digelar sore tadi, namun hanya dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Hakim berencana menggelar sidang lagi pekan depan, dan meminta Wulan dan Sabda hadir secara langsung agar bisa dimediasi. (*)