PINUSI.COM - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus kematian Dante.
Kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, masih menyisakan berbagai pertanyaan, meskipun Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu pertanyaan yang muncul adalah, apa motif YA dalam membunuh Dante, yang notabene adalah anak dari kekasihnya.
Selain pernyataan itu, masyarakat juga masih curiga terhadap keterlibatan Tamara Tyasmara dalam kasus ini.
Meskipun sebagai seorang ibu, Tamara dianggap tidak menunjukkan reaksi yang sesuai dengan seseorang yang kehilangan anak.
Pada jumpa pers yang diadakan oleh Polda Metro Jaya mengenai kasus kematian Dante pada Senin (12/2/2024), beberapa fakta mengejutkan diungkapkan.
Salah satunya adalah kunjungan Tamara Tyasmara dan Yudha Arfian ke kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, tempat Dante meninggal.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, Tamara Tyasmara dan Yudha Arfian mendatangi kolam renang tersebut, satu minggu sebelum kejadian tewasnya Dante.
"Berdasarkan keterangan dari ibu korban (Tamara Tyasmara), satu minggu sebelum kejadian, Saudari Tamara beserta tersangka mengecek tempat kolam renang tersebut."
"Mereka memeriksa air dan seluruh fasilitas kolam renang tersebut, sehingga setelah itu diputuskan untuk melakukan renang di kolam tersebut," beber AKBP Rovan Richard.
Saat ini, penyidikan terhadap kasus kematian Dante masih berlangsung.
Polisi juga mengungkap kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kematian Dante.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, kemungkinan tersebut akan diselidiki lebih lanjut.
"Terkait kemungkinan bertambahnya tersangka, nanti akan kami dalami lebih lanjut, Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," kata Wira Satya Triputra.
Penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap berbagai kemungkinan dalam kasus kematian Dante.
Dante meninggal dunia setelah berenang di salah satu kolam renang umum di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, pada 27 Januari 2024.
Yudha Arfandi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, setelah ditangkap pada 9 Februari 2024.
Ia dituduh melakukan kelalaian, kekerasan terhadap anak, dan pembunuhan berencana. (*)