PINUSI.COM - Artis Jonathan Frizzy alias Ijonk melaporkan akun haters ke Polda Metro Jaya, atas kasus pencemaran nama baik.
Sebab, menurutnya komentar akun tersebut dapat merusak reputasinya di industri hiburan Tanah Air.
"Aku lagi buat LP (laporan) buat salah satu orang yang bisa menghancurkan pekerjaan dengan berkomentar yang jelek di Instagram pekerjaan aku,” ujar Jonathan Frizzy, Senin (4/3/2024).
Komentar yang dilayangkan pemilik Instagram yang tidak bisa ia sebutkan itu dianggap berlebihan, karena mengandung unsur kata kasar dan fitnah.
“Kata-katanya kasar, dan memfitnah dan menjelek-jelekkan di Instagram PH pekerjaan aku,” kata Jonathan.
Padahal, sebelum melakukan laporan polisi, Ijonk sudah berusaha untuk menempuh jalur damai, namun tidak berhasil, hingga akhirnya ia memutuskan melapor akun media sosial tersebut ke Polda Metro Jaya.
Laporan polisi Jonathan Frizzy telah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/1254/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Pastinya kita kan udah coba kooperatif ya, tapi tidak ada iktikad baik, sebagai warga negara yang baik mau enggak mau kita harus lapor dong istilahnya kita."
"Alhamdulillah kita udah diterima sama unit SPKT untuk laporan,” ungkap Puspa Sari, tim legal manajemen Ijonk. (*)