PINUSI.COM - Kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang menjerat Vicky Prasetyo terkait proyek pembangunan lapangan mini soccer internasional, menjadi perbincangan hangat publik.
Mantan suami Angel Lelga itu membantah keras tuduhan tersebut.
Ia mengungkapkan, proyek tersebut belum selesai, dan pembayaran seharusnya dilakukan setelah proyek rampung, sesuai kesepakatan.
"Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut, dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek, salah satunya lapangan mini soccer internasional itu."
"Terus kita punya kesepakatan kalau sudah selesai, baru ada pembayaran, terus tiba-tiba angka 1,8 (miliar rupiah) itu dari mana, hasilnya apa, saya enggak tahu," papar Vicky Prasetyo saat konferensi pers di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (4/3/2024).
Vicky Prasetyo menegaskan, dalam surat perintah kerja (SPK) yang telah disetujui, tidak ada klausul pembayaran secara termin selama proyek berlangsung.
"Terus, tidak ada dalam klausul atau perjanjian apa pun yang saya harus membayar setiap progres perkembangan, misalnya termin, makanya tiba-tiba penipuan kontraktor," tambahnya.
Mengungkapkan kebingungannya, Vicky Prasetyo menyoroti dirinya dilaporkan ke polisi, padahal kontraktor belum memenuhi kewajibannya.
"Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang."
"Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin," ungkapnya.
Sementara, Alex Safri Winando, kuasa hukum kontraktor, menyatakan proyek yang dimulai pada 12 September 2023 itu sudah mencapai progres sekitar 50 persen.
Menurutnya, proyek mini soccer dengan pagu senilai Rp2,2 miliar dan konstruksi jalan beton senilai Rp1,6 miliar, sudah mencapai setengah dari keseluruhan pekerjaan.
Meskipun klien berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan berkomunikasi, Vicky Prasetyo dianggap tidak punya iktikad baik.
Oleh karena itu, kontraktor memutuskan melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan penipuan ke Polres Karawang, Jawa Barat. (*)