PINUSI.COM - Gugatan perdata dana talangan renovasi rumah Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, berakhir damai.
Hal tersebut dilakukan usai Wulan Guritno dan Sabda Ahessa menyelesaikan secara kekeluargaan.
Perdamaian tersebut diungkap oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," ujar Aditya Anggriadi, Kamis (7/3/2024).
Sabda Ahessa mampu membayar utang kepada Wulan Guritno, namun tidak sesuai nominal yang tertera dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dan kuasa hukum itu sangat intens."
"Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini, dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai."
"Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan."
"Maksudnya kita ambil tengah tengah lah, ibaratnya gitu," ujar Aditya.
Sehingga, nominal tersebut sudah disepakati oleh Wulan dan Sabda.
Dengan begitu, Wulan akan mencabut gugatannya terhadap mantan kekasihnya tersebut, per hari ini.
"Sudah ada kesepakatan nominal sekian," lanjutnya.
Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dana talangan renovasi.
Nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp396 juta.
Perkara Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. (*)