Masalah Dana Talangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Berujung Damai

Oleh NoerAlam123Friday, 8th March 2024 | 10:30 WIB
Masalah Dana Talangan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Berujung Damai
Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2024). Foto: PINUSI.COM/Noer Alam

PINUSI.COM - Gugatan perdata dana talangan renovasi rumah Wulan Guritno dan Sabda Ahessa, berakhir damai.

Hal tersebut dilakukan usai Wulan Guritno dan Sabda Ahessa menyelesaikan secara kekeluargaan.

Perdamaian tersebut diungkap oleh kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai," ujar Aditya Anggriadi, Kamis (7/3/2024).

Sabda Ahessa mampu membayar utang kepada Wulan Guritno, namun tidak sesuai nominal yang tertera dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Jadi kalau pertemuan itu pasti jelas antara kami dan kuasa hukum itu sangat intens."

"Itu kemarin kita seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini, dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai."

"Pembayaran sudah tapi tidak sesuai dengan yang ada dalam gugatan."

"Maksudnya kita ambil tengah tengah lah, ibaratnya gitu," ujar Aditya. 

Sehingga, nominal tersebut sudah disepakati oleh Wulan dan Sabda.

Dengan begitu, Wulan akan mencabut gugatannya terhadap mantan kekasihnya tersebut, per hari ini.

"Sudah ada kesepakatan nominal sekian," lanjutnya.

Wulan Guritno mengugat perdata mantan kekasihnya, Sabda Ahessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait dana talangan renovasi. 

Nilai Gugatan Wulan terhadap Sabda sebesar Rp396 juta.

Perkara Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 11:30 WIB
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 10:42 WIB
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | Saturday, 5th April 2025 | 10:02 WIB
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 09:46 WIB
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta