PINUSI.COM - Wulan Guritno langsung mencabut gugatan perdatanya terhadap Sabda Ahessa, usai keduanya berdamai.
Sabda Ahessa telah membayar semua utangnya kepada Wulan Guritno, sesuai kesepakatan.
"Ya tentunya ada penagihan dari kami, sudah kami sampaikan, dan kami sudah lakukan diskusi yang akhirnya bisa diselesaikan," ujar Ficky Fernando, kuasa hukum Wulan Guritno, Kamis (7/3/2024).
Sehingga per hari ini, diwakili kuasa hukumnya, Wulan mencabut gugatan perdatanya terhadap Sabda Ahessa.
"Sepengetahuan saya sudah beres semua, makanya karena pembayaran dan penyelesaian sudah dilakukan, makanya kita cabut," ucapnya.
Ficky tidak menjelaskan berapa jumlah nominal yang dibayarkan oleh Sabda terhadap Wulan Guritno.
Namun, pembayaran yang disepakati itu kurang dari Rp396 juta.
"Nilainya kurang lebih lah, tapi kesepakatan antara tergugat dan penggugat yang akhirnya dibayarkan sesuai dengan kesepakatan," ucap Ficky.
Dengan demikian, perkara perdata kasus dana talangan renovasi rumah antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa berujung damai.
Perkara Wulan Guritno tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat Sabdayagra Ahessa. (*)