PINUSI.COM - Tamara Tyasmara mengungkapkan dirinya telah menjalin hubungan dengan Yudha Arfian selama kurang lebih 2 tahun.
Pengakuan ini dia sampaikan setelah menjalani pemeriksaan psikologi oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2024).
Dalam penjelasannya, Tamara menyebut hubungannya dengan Yudha telah berlangsung sejak April 2022.
"Saya sudah menyampaikan semua selama 2 tahun pacaran kepada penyidik, dan tadi psikolog forensik juga sudah saya jelaskan semuanya," ungkap Tamara Tyasmara usai pemeriksaan.
Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin, memberikan informasi kliennya merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam dengan 20 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Apsifor.
Sandy menambahkan, meskipun Tamara tidak dapat membeberkan isi pemeriksaan tersebut, klien mereka bersedia menjalani pemeriksaan lebih lanjut jika dijadwalkan.
"Klien saya diminta keterangannya hampir tiga jam, tapi dikarenakan keadaan kondisi klien kami mungkin lelah, nanti kita akan menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelas Sandy.
Meskipun proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup, Sandy memastikan Tamara akan bersikap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atau tim Apsifor.
Sementara, Tamara memberikan gambaran mengenai pertanyaan yang diajukan oleh psikolog forensik, yang lebih terfokus pada anaknya, Dante. Namun, hasil pemeriksaan tersebut tetap dirahasiakan.
"Karena sifatnya rahasia, konselingnya itu ada di ruangan sendiri, jadi kita juga tidak bisa mendampingi ke dalam."
"Hanya Mbak Tamara dan juga dari pihak yang mewawancarai," terang Sandy.
Dalam konteks hubungan antara Tamara dan Yudha, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyatakan, keduanya berpacaran dan sering menitipkan Dante.
Wira menegaskan, korban sering dititipkan karena anak tersangka adalah sahabat dari korban.
"Hubungan keduanya adalah pacaran. Perlu kami sampaikan, korban sering dititipkan karena anak tersangka sahabat dari korban," ungkap Wira.
Wira menjelaskan, Yudha sering mengajak Dante berenang, dan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
Belum ada kepastian apakah masih ada tersangka lain dalam kematian Dante.
"Di TKP itu baru pertama kali renang, di tempat lain beberapa kali."
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut, kami harus ada dasar yang kuat untuk menjerat tersangka nantinya. Masih dilakukan pendalaman," tambah Wira.
Yudha yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Ia dijerat berbagai pasal, termasuk Pasal UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, karena diduga sengaja menenggelamkan Dante hingga 12 kali, mengakibatkan anak Tamara tersebut meninggal. (*)