PINUSI.COM - Aditya Zoni dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan uang sebesar Rp500 juta, oleh seseorang bernama Christopher Anggasastra, pada 26 Januari 2024.
Laporan terhadap adik kandung Ammar Zoni itu diterima oleh Polda Metro Jaya, dengan nomor LP/B/498/1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Aditya Zoni kemudian buka suara dan menanggapi laporan polisi tersebut, sebab ia sudah menerima dan tahu sedang berurusan hukum.
Aditya Zoni membantah melakukan penggelapan uang.
Ia pun tidak takut apabila harus menjalani pemeriksaan polisi.
"Pada intinya di sini menerima panggilan itu tidak takut, karena memang saya tidak salah di sini."
"Dan memang tidak ada buktinya kalau saya mengggelapkan dana atau uang Rp500 juta," kata Aditya Zoni melalui sambungan video call, belum lama ini.
Aditya Zoni mengaku tidak pernah menerima uang Rp500 juta.
"Itu saya tidak pernah menerima dan tidak ada buktinya," tegasnya.
Sehingga, ia tidak takut membuktikan laporan polisi terhadap dirinya itu.
"Jadi saya ya udah, enggak ada masalah apa-apa, jadi saya berani aja," imbuhnya..
Aditya Zoni juga mengaku tidak mengenal sosok sang pelapor.
Bahkan, ia berharap bisa bertemu Christopher untuk menyelesaikan masalah ini.
"Enggak kenal (dengan pihak pelapor), makanya saya enggak tahu orang ini siapa."
"Saya mau coba menghubungi beliau, mungkin ngobrol masalahnya di mana, kaget kan," ucap Aditya Zoni. (*)