PINUSI.COM - Enam tersangka kasus narkoba menjalani rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat, termasuk selebrgam Chandrika Chika.
Chandrika Chika dan lima tersangka lainnya akan menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan, berdasarkan hasil asesmen yang diajukan beberapa waktu lalu.
Keenam tersangka dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pagi tadi, dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan
"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido."
"Paling lama tiga bulan," ujar Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi, Jumat (26/4/2024).
Chika tidak banyak bicara saat dipindahkan ke BNN Lido Sukabumi.
Ia bahkan sempat berkelakar ketika ditanya awak media.
"Mau kemana nih Chika?" Tanya wartawan.
"Mau nge-mal," jawabnya sambil berjalan.
Chandrika Chika mengajukan asesmen ke BNN Kota Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024) kemarin.
"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan."
"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," ungkap Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Reska Anugrah. (*)