PINUSI.COM - Pesinetron Rio Reifan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Penetapan tersangka Rio Reifan dikatakan oleh Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.
"Baik, per hari ini Saudara RR sudah kami tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika," ujar Indrawienny Panjiyoga di Polres Jakarta Barat, Senin (29/4/2024).
Rio Reifan langsung menjalani tes kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat tadi pagi.
"Maka setelah kami tetapkan sebagai tersangka, kami lakukan pemeriksaan kesehatan terhadap beliau," tambahnya.
Rio kemudian langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, hasil pemeriksaan tes kesehatan masih menunjukkan urine dari Rio Reifan positif narkoba.
"Karena setelah kami tetapkan sebagai tersangka akan kami melakukan penahanan, maka kami harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan hasil urinenya pun masih positif," ungkapnya.
Rio Reifan ditangkap di rumahnya, Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).
Polisi menemukan barang bukti dari tangan Rio Reifan berupa 3 paket kecil sabu, setengah butir ekstasi, hingga 12 butir obat psikotropika.
Total kini sudah lima kali Rio terjerat kasus narkoba, yakni pada 2015, 2017, 2019, 2021, dan terkini 2024. (*)