PINUSI.COM - Fahmi Bachmid, kuasa hukum Gaga Muhammad, membenarkan kliennya sudah bebas dari penjara.
Gaga Muhammad dinyatakan bebas bersyarat sejak 18 April 2024.
"Bahwa Gaga Muhammad sudah menghirup udara segar sejak tanggal 18 April sebetulnya," ungkap Fahmi Bachmid di kawasan Jakarta Timur, Selasa (30/4/2024).
Gaga sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, atas kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna, lumpuh, lalu meninggal.
"Kalau bebas murni itu hukuman, jadi di dalam hukuman bebas murni itu diputus dalam firstpat bebas murni, tapi ini adalah dibebaskan secara bersyarat," terang Fahmi.
Sehingga, masih ada beberapa syarat yang masih harus dijalankan oleh Gaga Muhammad usai dinyatakan bebas bersyarat.
"Artinya ada syarat-syarat tertentu yang harus dilaksanakan, tapi yang terpenting dia dibebaskan lebih cepat dari masa hukuman yang harus dilaksanakan."
"Iya, itu teknis administrasi, itu menjadi kewenangan Lembaga Kemasyarakat dan Gaga pasti patuhi," imbuhnya. (*)