PINUSI.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memutus perkara perceraian pasangan selebritas Ria Ricis dan Teuku Ryan secara daring, melalui e-court.
Rencananya, putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dijadwalkan pada Kamis (2/5/2024).
Namun, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah memastikan, hasil putusan cerai Ricis dan Ryan masih melalui Musyawarah majelis hakim.
"Untuk perkara tsb 567/Pdtg/2024 hari ini agendanya adalah musyawarah majelis hakim."
"Karena dilaksanakan mau diputus secara elitigasi, jam sekarang masih dalam kondisi musyawarah majelis hakim," ujar Taslimah di kantornya, Kamis (2/5/2024).
Apabila putusan tersebut sudah melalui musyawarah, maka akan diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
"Baru bisa terverifikasi atau baru bisa dibaca kalau sudah diverifikasi, sedangkan kalau sekarang kondisi masih musyawarah majelis hakim."
"Besok baru bisa diketahui isi putusannya," terang Taslimah.
YouTuber Ria Ricis mengugat cerai suaminya, Teuku Ryan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 30 Januari 2024.
Gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. (*)