Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu, Ayah Wajib Nafkahi Rp10 Juta per Bulan

Oleh NoerAlam123Friday, 3rd May 2024 | 13:30 WIB
Tok! Ria Ricis dan Teuku Ryan Bercerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Ibu, Ayah Wajib Nafkahi Rp10 Juta per Bulan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan. Foto: Instagram@riaricis1795

PINUSI.COM - Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutus perkara cerai pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Hal itu dikatakan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diumumkan secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis)."

"Menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," ungkap Taslimah di kantornya, Jumat (3/5/2024).

Dalam amar putusan, Ria Ricis mendapatkan hak asuh anak sepenuhnya dari Teuku Ryan. 

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

Namun, Ria Ricis tidak boleh menghalangi mantan suaminya itu bertemu anak mereka, Cut Arifa Aramoana.

"Dengan ketentuan tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.

Selain itu, Teuku Ryan diwajibkan membayar nafkah anak sebesar Rp10 juta per bulan, usai bercerai dari Ricis. 

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri."

"Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp10 juta per bulan," beber Taslimah.

Dengan putusan tersebut, pihak Teuku Ryan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan banding. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta