PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan.
Semua gugatan YouTuber itu dikabulkan hakim, mulai dari soal perceraian, hak asuh, hingga nafkah anak.
Hendra K Siregar selaku kuasa hukum Ria Ricis menyatakan, perasaan kliennya tidak menentu setelah kini resmi bercerai dari pria asal Aceh itu.
"Ada rasa sedih, campur aduk ya."
"Ini sesuatu yang tidak diinginkan tapi harus dijalankan," ujar Hendra K Siregar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024).
Teuku Ryan sempat menginginkan hak asuh anak jatuh ke tangannya.
Namun, majelis hakim menyerahkan pengasuhan atas Moana ke tangan Ria Ricis selaku penggugat sekaligus ibu kandung.
Selain itu, Teuku Ryan diganjar hukuman harus memberikan nafkah ke anak sebesar Rp10 juta per bulan.
Pihak Ria Ricis menaruh harapan Teuku Ryan dapat menerima putusan majelis hakim, supaya kasus perceraian ini tidak berlarut-larut.
"Kami secara pribadi berharap baik-baik saja lah."
"Tapi itu haknya dia kalau banding."
"Ketentuannya ada bagi yang tidak menerima bisa mengajukan itu," tuturnya.
Untuk masalah harta, Hendra K Siregar menyatakan, Ria Ricis dan Teuku Ryan tidak membicarakan hal itu dalam gugatan perceraian di pengadilan.
Ada harapan dari Ria Ricis setelah kini cerai dari Teuku Ryan.
Perempuan berhijab itu berharap silaturahmi dengan mantan suami dan juga keluarga tidak terputus. (*)