PINUSI.COM - Prosesi tradisi pernikahan Mahalini dan Rizky Febian pada Minggu (5/5/2024), menuai beragam komentar.
Tidak terkecuali, mengenai isu siapa yang akan pindah agama di antara keduanya.
Ditambah lagi adanya tanggapan MUI yang mengatakan pernikahan beda agama tidak sah.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia, perkawinan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.
Namun, jika pasangan berbeda agama, undang-undang ini mewajibkan salah satu pasangannya berpindah mengikuti agama pasangannya, dan meminta izin khusus dari Kementerian Agama.
Rais Syuriyah PBNU itu menuturkan, Islam tidak mengakui pernikahan beda agama, dan mengingatkan pasangan yang berencana menikah, untuk mempertimbangkan aspek hukum dan keagamaan ini dengan serius.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan keyakinan antara pasangan, dan menjaga keharmonisan dalam rumah tangga serta masyarakat secara lebih luas.
Tetapi, dari tradisi pernikahan ini, tampaknya Mahalini melakukan tradisi mepamit.
Banyak yang menyangka Mahalini yang berpindah ke Agama Islam yang dianut oleh calon suaminya tersebut.
Mengutip dari berbagai sumber, mepamit adalah isyarat pengantin wanita yang ingin berpamitan kepada leluhurnya, karena akan menikah dan mengikuti keluarga pria.
Selepas tradisi ini, tahap selnajutnya adalah madharma suaka atau ramah tamah yang dilakukan duduk bersama di bale. (*)