PINUSI.COM - Ria Ricis bercerai dari Teuku Ryan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 2 Mei 2024.
Isi dari putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pun viral di media sosial.
Salah satunya, ketika Teuku Ryan mendiamkan Ria Ricis karena tidak memiliki uang.
Saat itu, Ria Ricis memberikan uang kepada Teuku Ryan sebesar Rp500 juta sebagai uang hasil kerja.
Kemudian dijelaskan, usai diberikan uang tersebut, sikap Teuku Ryan kembali baik kepada Ria Ricis.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, membenarkan adanya transaksi uang Rp500 juta kepada kliennya.
"Ada beberapa hal yang kami sampaikan, kalian menunggu yang Rp500 juta."
"Di fakta persidangan emang ada Rp500 juta, dan itu ditransfer (dari Ria Ricis) kepada ka Shindy, bukan kepada Ryan," ujar Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Uang yang diberikan Ricis melalui Shindy untuk Teuku Ryan, tegas Dedi, merupakan bayaran hasil kerja dari Teuku Ryan.
"Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa?"
"Karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan, dan itu tidak dibilang sejak awal," jelas Dedi.
Dengan demikian, uang tersebut diberikan karena hasil kerja Teuku Ryan, bukan karena pria asal Aceh ini meminta kepada Ria Ricis ketika tidak memiliki uang.
"Emang Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari Ria Ricis, bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," bebernya.
Namun, dalam putusan cerainya, Teuku Ryan pun sudah melakukan hak jawab.
"Tergugat (Teuku Ryan) tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras tergugat selama ini."
"Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya," begitu bunyi bantahan Teuku Ryan.
Soal mendiamkan Ria Ricis, Teuku Ryan melakukan hal itu, lantaran istrinya dinilai tidak menghormati sang suami. (*)