Ini Kata Kuasa Hukum Teuku Ryan Soal Uang Rp500 Juta dari Kakak Ria Ricis

Oleh NoerAlam123Monday, 6th May 2024 | 12:30 WIB
Ini Kata Kuasa Hukum Teuku Ryan Soal Uang Rp500 Juta dari Kakak Ria Ricis
Kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, ketika ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

PINUSI.COM - Ria Ricis bercerai dari Teuku Ryan, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, pada 2 Mei 2024.

Isi dari putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan pun viral di media sosial.

Salah satunya, ketika Teuku Ryan mendiamkan Ria Ricis karena tidak memiliki uang.

Saat itu, Ria Ricis memberikan uang kepada Teuku Ryan sebesar Rp500 juta sebagai uang hasil kerja.

Kemudian dijelaskan, usai diberikan uang tersebut, sikap Teuku Ryan kembali baik kepada Ria Ricis.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Teuku Ryan, Dedi Rizal Armidi, membenarkan adanya transaksi uang Rp500 juta kepada kliennya.

"Ada beberapa hal yang kami sampaikan, kalian menunggu yang Rp500 juta."

"Di fakta persidangan emang ada Rp500 juta, dan itu ditransfer (dari Ria Ricis) kepada ka Shindy, bukan kepada Ryan," ujar Dedi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Uang yang diberikan Ricis melalui Shindy untuk Teuku Ryan, tegas  Dedi, merupakan bayaran hasil kerja dari Teuku Ryan.

"Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta. Untuk apa?"

"Karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan, dan itu tidak dibilang sejak awal," jelas Dedi.

Dengan demikian, uang tersebut diberikan karena hasil kerja Teuku Ryan, bukan karena pria asal Aceh ini meminta kepada Ria Ricis ketika tidak memiliki uang.

"Emang Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, untuk satu pekerjaan, dan itu tidak diungkapkan dari Ria Ricis, bahwasanya uang itu dari Ria Ricis," bebernya.

Namun, dalam putusan cerainya, Teuku Ryan pun sudah melakukan hak jawab.

"Tergugat (Teuku Ryan) tidak menafikan uang transferan tersebut benar adanya, tetapi itu adalah hasil kerja keras tergugat selama ini."

"Tergugat membantu usaha Kak Shindy dan memang sudah ada hitungan dan hasil yang harus dibagi kepada Tergugat sewajarnya," begitu bunyi bantahan Teuku Ryan.

Soal mendiamkan Ria Ricis, Teuku Ryan melakukan hal itu, lantaran istrinya dinilai tidak menghormati sang suami. (*)

Terkini

Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | in 7 minutes
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | a minute ago
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
PinSport | an hour ago
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
PinTertainment | an hour ago
Polisi Tetapkan  Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 2 hours ago
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
PinSport | 7 hours ago
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
PinTertainment | 7 hours ago
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
PinNews | 7 hours ago
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
PinNews | 7 hours ago
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago