PINUSI.COM - Isu yang merebak di jagat hiburan Indonesia semakin memanas, ketika berkas gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan, menyebar luas di media sosial.
Sejak April 2022, rumah tangga mereka diberitakan retak, dan puncak ketidakharmonisan terjadi ketika Teuku Ryan dikabarkan mendiamkan Ria Ricis selama seminggu karena masalah keuangan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Ria Ricis mengirimkan uang Rp500 juta kepada Teuku Ryan melalui perantara, yang di media sosial disebut-sebut sebagai upaya memperbaiki situasi.
Namun, twist muncul saat Dedi Armidi, pengacara Teuku Ryan, mencoba meluruskan fakta.
Menurutnya, uang tersebut sebenarnya adalah bagian dari kerja sama antara Ryan dan Shindy Putri, kakak Ria Ricis.
Penerimaan uang ini oleh Ryan disalahpahami sebagai transaksi tanpa sebab yang jelas dari pihak Ria Ricis.
Dedi menyatakan, jika Ryan memahami uang tersebut berasal dari Ria, dia tidak akan pernah menerimanya.
"Di fakta persidangan memang ada Rp500 juta, dan itu ditransfer kepada Kak Shindy, bukan kepada Ryan."
"Setelah itu dari Kak Shindy ditransfer ke Ryan Rp500 juta."
"Untuk apa? Karena Ryan dan Kak Shindy ada kerja sama, pekerjaan-pekerjaan, dan itu tidak dibilang sejak awal," ungkap Dedi Armidi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Dedi menyangkal kliennya adalah pria tanpa modal, dengan menegaskan Ryan telah memenuhi
kewajiban nafkah pada istri dan anaknya selama pernikahan mereka.
Dia juga bertanggung jawab atas biaya persalinan Ria Ricis saat melahirkan putri mereka, Moana.
"Dia beri nafkah, bayar angsuran rumah, bayar biaya rumah sakit Moana, kemudian di akhir persidangan kita juga sampaikan bukti-bukti ada transfer buat istri, nafkah buat anak istri juga," beber Dedi Armidi.
Kasus ini menjadi lebih rumit, mengingat mereka bercerai per 2 Mei lalu, setelah Ria Ricis mengajukan gugatan cerai pada Januari 2024. (*)