PINUSI.COM - Perseteruan antara Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, soal kasus pengalihan royalti 4 lagu, menemukan titik terang.
Inara Rusli dan Virgoun sepakat berdamai, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Leonardo Ompusunggu, kuasa hukum Virgoun, mengatakan terdapat beberapa poin yang telah disepakati Inara Rusli selaku penggugat, dengan para tergugat, yakni Virgoun, PT Digital Rantai Maya, dan PT Digital Rumah Publishindo.
"Kami senang sekali karena hari ini, Jumat 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat sudah berhasil damai."
"Jadi momen ini haru, ya."
"Mungkin waktunya memang yang tepat saat ini."
"Saat sama-sama menurunkan ego, menurunkan tensi segala macam, dan momen Ramadan ini yang buat mereka (sepakat)," ujar Leonardo.
Kendati berdamai, Inara Rusli dipastikan tetap mendapatkan royalti dengan nilai yang tidak dapat diungkap ke publik.
Hal itu disampaikan Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara.
"Sudah ada kesepakatan yang baik. Alhamdulillah para pihak sudah menemui titik temu dan tinggal dilanjutkan ke proses selanjutnya," kata Arjana.
Tidak hanya berdamai untuk kasus pengalihan royalti, Inara dan Virgoun juga sepakat mencabut laporannya masing-masing di Polda Metro Jaya.
"Iya, alhamdulillah sudah ada kesepakatan (kasus royalti), juga ada pencabutan laporan polisi."
"Iya, sudah diaminkan (untuk cabut laporan), jadi kita pegang," ungkap Arjana.
Inara menggugat Virgoun atas dugaan pengalihan hak royalti 4 lagunya tanpa izin.
Sementara, berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, royalti merupakan harta bersama, dan 50 persen harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya.
Selain itu, Inara Rusli dan Virgoun diketahui saling melaporkan ke polisi. Inara melaporkan Virgoun dengan kasus dugaan perzinahan, dan Virgoun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan akses ilegal. (*)