PINUSI.COM - Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Timah.
Harvey Moeis langsung menjalani masa tahanan 20 hari ke depan.
Bagaimana nasib Sandra Dewi Usai suaminya terjerat kasus TPPU?
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kemudian menanggapi nasib Sandra Dewi.
Kasus TPPU ini, katanya, masih didalami penyidik Kejagung.
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut melalui sambungan video, Kamis (28/3/2024).
Pihaknya juga belum mau banyak bicara mengenai hal tersebut.
Namun, Ketut menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi terseret kasus suaminya.
"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.
Harvey Moeis harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan, siapa yang menyembunyikan keuangan negara, dan apa yang mereka lakukan, itu dulu inti dari para tersangka," terangnya.
Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini. (*)