PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Sandra Dewi terkait kasus korupsi yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka.
Pemeriksaan
tersebut menyoroti perjanjian pisah harta antara pasangan selebritas ini.
"Pemeriksaan pada hari ini khususnya kami fokuskan pada tindak pidana pencucian uang, termasuk ada Saudara SD (yang diperiksa sebagai saksi)."
"Pemeriksaan ini kita lakukan dalam rangka menelusuri dan memastikan aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka atau yang diatasnamakan istri-istri para tersangka, benar aset tersebut terkait dengan dugaan korupsi," ujar Direktur Penyidikan Kuntadi, dalam jumpa pers virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).
Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung menelusuri aset-aset yang dimiliki Harvey Moeis, dan mengklarifikasi perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan suaminya.
"Penelusuran tersebut meliputi yang dimiliki tersangka HM masih kita uji kebenarannya, termasuk juga kita mendalami sejauh mana perjanjian pra nikah dengan istri tersangka ini."
"Apakah benar perjanjian dibuat sebelum pemberitaan ini terjadi?"
"Itu kita klarifikasi untuk menghindari adanya kesalahan," jelas Kuntadi.
Hal ini dilakukan karena Sandra Dewi, sebagai figur publik, memiliki penghasilan sendiri dari karier artis dan bisnis pribadinya.
"Sebagaimana kita ketahui, Saudara SD juga punya penghasilan."
"Kita punya data berapa tahun belakangan penghasilan yang bersangkutan, dan bisa kita uji."
"Apakah harta-harta yang dimiliki pantas dan wajar dengan aset yang dia miliki, itu tujuannya (dilakukan pemeriksaan)," terang Kuntadi.
Setelah pemeriksaan di Kantor Kejagung, Sandra Dewi keluar tanpa memberikan komentar apa pun.
Istri Harvey Moeis ini terlihat menunduk dan terdiam, sambil membungkukkan tubuhnya sedikit dengan tangan mengepal di depan dada. (*)