PINUSI.COM- Pihak Tiko Aryawardhana siap menghormati proses hukum laporan dugaan penggelapan Rp6,9 miliar dari mantan istrinya, Arina Winarto, yang kini telah naik tahap penyidikan. Tiko juga siap apabila polisi kembali meminta keterangan terkait permasalahan ini.
Namun sebelum proses itu dilakukan, kubu Tiko meminta adanya proses audit ulang . Sebab, selama ini Tiko merasa tidak pernah diperiksa oleh akuntan yang disebut-sebut oleh pihak pelapor.
"Klien kami belum pernah diperiksa oleh akuntan yang dimaksud pelapor. Harusnya kan klien kami sebagai direksi, kalau memang sumber datanya dari Mas Tiko, harusnya dikonfirmasi oleh akuntan. Benar nggak data ini, Valid nggak data ini," ujar Irfan Aghasae, kuasa hukum Tiko Aryawardhana, di Kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
"Jangan sampai data-data siluman yang muncul ke akuntan dan itu disajikan seolah-olah ada kerugian," Irfan Aghasar menambahkan.
Irfan mengusulkan, proses audit digelar bersama-sama dengan pihak Arina Winarto selaku pelapor, serta diawasi langsung oleh penyidik. Ia menilai, dengan begitu akan terungkap apakah dugaan penggelapan itu benar-benar dilakukan kliennya.
"Kita bikin lagi satu audit yang sifatnya betul-betul independen dari sisi polisi yang disetujui, dari sisi rapat pemegang saham, maupun dari pelapor dan terlapor. Jadi kita duduk bareng-bareng, dan kita buka datanya, bisa kita verifikasi, apakah ada penggunaan dari mas Tiko di masa itu. Nanti persoalan permintaan ini bisa kami sampaikan ke Polda Metro Jaya atau Bareskrim untuk minta gelar perkara terbuka (bagi para pihak)," urainya.
Kubu Tiko meyakini tudingan penggelapan Rp6,9 miliar dari Ariana tidak tepat. Apalagi Irfan menyebut kliennya belum pernah diberi kesempatan untuk menjelaskan soal perbedaan hasil laporan keuangan dari versinya dan tim audit perusahaan.