PINUSI.COM - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anak selebgram Aghnia Punjabi mengejutkan publik.
Berawal dari laporan lebam di tubuh sang anak, penyelidikan mengarah pada tindakan kekerasan oleh pengasuhnya, IPS.
Kronologi kasus ini diungkapkan oleh Aghnia Punjabi sendiri yang bermula pada Rabu (27/3/2024) pekan lalu.
“Saya pergi ke jakarta siang hari untuk bazar selama 2 hari, saya tidak membawa anak di karenakan cana dan sultan sudah sekolah cana sekolah di hari senin sampai dengan jumat."
"Saya titipkam sus dengan di rumah ada: driver, mba 2 orang, suster 2 orang termasuk tersangka dan adik ipar.”
“Keesokan harinya, jam 4 subuh peng4niyaya4n terjadi, posisi semua di basement tidak mendengar sama sekali dan kamar terkunci rapat proses dilakukan I jam tanpa henti dan pelaku tidak memperbolehkan cana keluar kamar karena takut terlihat orang rumah."
"Atas tindakannya ia memberitahu semua orang rumah bahwa cana demam, makananpun di bawa ke kamar. motif pelaku menyiks4 cana karena cana tidak mau di obati bekas cakarannya. belum tahu apakah cakaran itu karena dia atau tidak.” Lanjutnya
“Dan pada tanggal 29 hari dimana saya balik dari Jakarta pelaku memberitahu saya bahwa cana jatuh dari kamar mandi dan memar tapi memarnya nggak wajar."
"Suami cek ccty ternyata terbukti pelaku melakukan peng4niyaya4n tapi tidak mengakui singkatnya seperti itu, saya serahkan ke pihak yang berwajib.semoga cana mendapatkan keadilan se adil adilnya,” tutur Aghnia pada akun Instagram-nya.
Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi, “Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih.”
Kejadian ini memicu Aghnia dan suaminya untuk segera melaporkan kasus ini ke Polresta Malang Kota, dengan bukti rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Hasil visum menunjukkan adanya luka memar di mata kiri, goresan di telinga kanan dan kiri, serta di jidat.
IPS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp 100 juta, sesuai pasal 80 Ayat 2 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)