PINUSI.COM - Selebgram Chandrika Chika bersama lima rekannya, ditangkap oleh polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan ini terjadi di sebuah hotel mewah di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
"Di TKP ditemukan enam orang inisial AT, 24 tahun, perempuan; NJ, 22 tahun, perempuan; AMO, 22 tahun, laki-laki; CK, 20 tahun, perempuan; BB, 25 tahun, laki-laki; HJ, 27 tahun, laki-laki."
"Salah satu sudah ketahui, inisial CK selebgram, HJ merupakan atlet esport," ungkap Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
Chandrika Chika, yang dikenal dengan gaya hidup glamornya, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.
Bersama lima rekannya, mereka kedapatan menggunakan narkoba jenis ganja
dalam bentuk cair, yang dikonsumsi melalui rokok elektrik.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun," imbuh Wakasat Resnarkoba AKP Reska Anugrah.
AKP Reska Anugrah mengonfirmasi keenamnya telah dites urine, dan hasilnya positif narkotika.
Menurutnya, Chandrika Chika dan lima rekannya ketahuan mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam bentuk cairan.
Cairan tersebut kemudian dimasukkan sebagai liquid untuk rokok elektrik.
Hubungan antara keenam orang yang telah diidentifikasi sebagai tersangka ini, telah berlangsung selama setahun.
"Mereka adalah grup pertemanan dan biasa berkumpul-kumpul di sana," terang AKP Reska Anugrah.
Kabar penangkapan Chandrika Chika dan lima rekan kini jadi perbincangan netizen di media sosial. (*)