Ahmad Dhani Kritik Agnez Mo yang Lebih Memilih Podcast Ketimbang Hadir di Pengadilan

Oleh PangeranThursday, 20th February 2025 | 12:01 WIB
Ahmad Dhani Kritik Agnez Mo yang Lebih Memilih Podcast Ketimbang Hadir di Pengadilan
Ahmad Dhani Kecewa dengan Agnez Mo yang tak hadir di persidangan (Foto: Instagram/ahmaddhani)

PINUSI.COM - Musisi senior Ahmad Dhani mengungkapkan kekecewaannya terhadap penyanyi Agnez Mo yang lebih memilih berbicara di podcast daripada membela diri secara langsung di pengadilan terkait sengketa royalti lagu Bilang Saja.

Ahmad Dhani menilai langkah yang diambil Agnez Mo kurang tepat, mengingat ruang pengadilan seharusnya menjadi tempat yang paling sah untuk menyampaikan pembelaan.

"Saya menyayangkan sikap Agnez Mo. Untuk apa berbicara panjang lebar di podcast atau media sosial, kalau ketika ada kesempatan membela diri di pengadilan justru tidak datang?" ujar Ahmad Dhani dalam wawancara via telepon dengan Kompas.com pada Rabu (19/2/2025).

Kritik Terhadap Pilihan Agnez Mo
Sebagai musisi yang juga memiliki pengalaman dalam industri musik dan hukum hak cipta, Ahmad Dhani menegaskan bahwa pengadilan adalah tempat terbaik bagi Agnez Mo untuk menjelaskan posisinya dalam kasus ini. Ia mempertanyakan efektivitas dari penyampaian pendapat melalui podcast, terutama dalam kasus hukum yang sedang berlangsung.

"Kenapa tidak membela diri di pengadilan? Berbicara di podcast Deddy Corbuzier itu untuk apa? Itu kan hanya monolog, sementara Deddy juga tidak memiliki pemahaman mendalam tentang UU Hak Cipta," imbuh Dhani.

Ia juga menilai bahwa pernyataan Agnez Mo dalam podcast lebih condong ke arah membentuk opini publik daripada menyelesaikan permasalahan secara hukum.

"Yang dia lakukan hanya membangun monolog yang bisa dipercaya oleh orang-orang yang tidak paham hukum. Padahal, kalau dia punya argumen yang kuat, seharusnya disampaikan di pengadilan, bukan dalam diskusi bebas tanpa sanggahan dari pihak berwenang," tambahnya.

Sengketa Royalti dengan Ari Bias
Sengketa hak cipta ini bermula dari gugatan Ari Bias, pencipta lagu Bilang Saja, terhadap Agnez Mo. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Menanggapi putusan tersebut, Agnez Mo mengklarifikasi bahwa urusan perizinan dan pembayaran royalti selama ini ditangani oleh penyelenggara acara, bukan dirinya secara langsung. Ia juga menegaskan bahwa dalam ribuan penampilannya selama ini, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti selalu menjadi tanggung jawab penyelenggara.

Dukungan dan Perpecahan di Industri Musik
Kasus ini menimbulkan perpecahan di kalangan musisi Indonesia. Beberapa musisi seperti Ahmad Dhani dan Piyu menyatakan dukungannya terhadap Ari Bias, sementara Agnez Mo didukung oleh musisi lain yang tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI). VISI dibentuk oleh beberapa penyanyi papan atas seperti Bunga Citra Lestari, Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Kunto Aji dengan tujuan memberikan masukan kepada pemerintah mengenai kebijakan hak cipta di Indonesia.

Meski begitu, Ahmad Dhani tetap menekankan bahwa pembelaan terbaik dalam kasus ini seharusnya dilakukan di jalur hukum, bukan di media sosial atau podcast.

"Kalau memang merasa tidak bersalah, seharusnya hadir di pengadilan dan menyampaikan pembelaannya langsung di depan hakim, jaksa, dan pengacara," tutup Ahmad Dhani.

 
 

Terkini

Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | 9 hours ago
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 18:31 WIB
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | Monday, 2nd June 2025 | 17:54 WIB
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:54 WIB
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:13 WIB
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta