PINUSI.COM - Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN) mengungkap latar belakang sengketa hukum yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Perselisihan terkait pembayaran royalti ini berakhir dengan putusan pengadilan yang mewajibkan Agnez Mo membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Awal Mula Sengketa Royalti
Kasus ini bermula dari konser yang menampilkan Agnez Mo sebagai artis utama. Menurut Komisioner LMKN, Johnny Maukar, masalah muncul karena pihak promotor tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu yang karyanya digunakan dalam acara tersebut. Sesuai regulasi yang berlaku, promotor diwajibkan membayar royalti sebesar 2 persen dari total penjualan tiket konser.
“Royalti ini seharusnya ditanggung oleh promotor, bukan penyanyi. Yang menjual tiket adalah promotor, sehingga mereka yang berkewajiban membayar,” ujar Johnny saat dihubungi pada Selasa (18/2/2025).
Tanggung Jawab Promotor dalam Pembayaran Royalti
LMKN rutin mengirimkan surat pemberitahuan kepada promotor acara agar membayarkan royalti kepada pencipta lagu melalui lembaga terkait. Dalam kasus ini, promotor yang bekerja sama dengan Agnez Mo telah menerima pemberitahuan tersebut, namun tidak memenuhi kewajibannya kepada Ari Bias pencipta lagu Bilang Saja yang karyanya dibawakan dalam konser tersebut.
“Jika promotor membayar royalti tepat waktu, masalah ini tidak akan terjadi. Ari Bias seharusnya menerima haknya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Namun karena royalti tidak dibayarkan, pelanggaran hak cipta terjadi,” jelas Johnny.
Sebagai lembaga yang mengelola hak cipta lagu, LMK KCI bertugas memastikan pencipta lagu mendapatkan hak mereka atas penggunaan karya dalam acara komersial.
Dasar Hukum Gugatan dan Putusan Pengadilan
Pengacara Ari Bias menemukan dasar hukum yang kuat dalam gugatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 23. Pasal tersebut mengatur bahwa penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial memerlukan pembayaran royalti melalui LMKN.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima gugatan ini dan pada 30 Januari 2025 menjatuhkan denda sebesar Rp 1,5 miliar kepada Agnez Mo. Putusan tersebut mencakup tiga pelanggaran hak cipta dalam konser yang digelar di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Masing-masing konser dikenai denda sebesar Rp 500 juta.
Saat ini, pihak Agnez Mo berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Nanti kita lihat apakah putusan ini inkrah atau ada perubahan setelah kasasi,” kata Johnny.
Implikasi Kasus bagi Industri Musik Indonesia
Kasus ini menjadi perhatian besar di industri musik Indonesia, khususnya dalam hal perlindungan hak cipta. Sengketa ini menegaskan kembali pentingnya transparansi dalam pembayaran royalti serta tanggung jawab promotor dalam memastikan hak pencipta lagu terpenuhi.
Dengan semakin ketatnya regulasi hak cipta, para pelaku industri diharapkan lebih memahami kewajiban mereka agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.