PINUSI.COM - Mulai tahun 2025, layanan hiburan digital seperti Netflix, Spotify, dan platform serupa akan mengalami kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang mengonfirmasi bahwa layanan streaming dan hiburan digital lainnya juga akan terpengaruh.
"Ya, PPN akan naik menjadi 12 persen, termasuk untuk Netflix, Spotify, dan layanan sejenisnya," ujar Suryo saat diwawancarai di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin (16/12).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Sesuai dengan amanah UU HPP, tarif PPN pada tahun 2025 akan meningkat dari sebelumnya 11% menjadi 12%.
“Dengan amanah dari UU HPP, tarif PPN akan naik 12% pada tahun depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0% untuk barang-barang pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti beras, daging, ikan, sayuran, susu, dan gula konsumsi. Langkah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN ini, masyarakat akan melihat harga berlangganan layanan hiburan digital yang lebih mahal. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di sektor digital sesuai dengan peraturan yang ada.