PINUSI.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran iPhone 16 di tanah air. Larangan ini berlaku karena perangkat tersebut belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan persyaratan wajib untuk semua produk telepon seluler yang dijual secara resmi di Indonesia.
Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Meski begitu, Kemenperin mengizinkan produk iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan pribadi penumpang, dengan syarat tidak untuk diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dengan pajak yang telah dibayar merupakan barang bawaan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperdagangkan,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (25/10).
Ketentuan Pengangkutan
Menurut peraturan yang berlaku, penumpang dapat membawa maksimal dua unit iPhone 16 sebagai barang bawaan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang membolehkan barang pos dan telekomunikasi masuk tanpa kewajiban sertifikasi standar teknis untuk penggunaan pribadi. IMEI dari perangkat ini juga dapat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 diperkirakan telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang sejak Agustus hingga Oktober 2024 dengan pembayaran pajak yang sesuai. Namun, pihak kementerian menekankan bahwa ponsel yang diizinkan masuk tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan pihak yang menjual iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang. (*)