Kementerian Perindustrian Larang Peredaran iPhone 16 di Indonesia

Oleh PangeranFriday, 25th October 2024 | 19:48 WIB
Kementerian Perindustrian Larang Peredaran iPhone 16 di Indonesia
Perbandingan antara iPhone 16 dan iPhone 15 (Foto: Apple)

PINUSI.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran iPhone 16 di tanah air. Larangan ini berlaku karena perangkat tersebut belum memiliki sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan persyaratan wajib untuk semua produk telepon seluler yang dijual secara resmi di Indonesia.

Hingga saat ini, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Meski begitu, Kemenperin mengizinkan produk iPhone 16 yang masuk sebagai barang bawaan pribadi penumpang, dengan syarat tidak untuk diperjualbelikan.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dengan pajak yang telah dibayar merupakan barang bawaan untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperdagangkan,” ungkap Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Jumat (25/10).

Ketentuan Pengangkutan
Menurut peraturan yang berlaku, penumpang dapat membawa maksimal dua unit iPhone 16 sebagai barang bawaan. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 mengenai Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, yang membolehkan barang pos dan telekomunikasi masuk tanpa kewajiban sertifikasi standar teknis untuk penggunaan pribadi. IMEI dari perangkat ini juga dapat didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kemenperin mencatat bahwa sekitar 9.000 unit iPhone 16 diperkirakan telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang sejak Agustus hingga Oktober 2024 dengan pembayaran pajak yang sesuai. Namun, pihak kementerian menekankan bahwa ponsel yang diizinkan masuk tersebut akan dianggap ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan pihak yang menjual iPhone 16 yang berasal dari barang bawaan penumpang. (*) 

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta