Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati

Oleh PangeranTuesday, 24th September 2024 | 10:06 WIB
Sidang Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara: Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus pembunuhan Dante (Foto: Instagram)

PINUSI.COM  - Proses persidangan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara, kembali berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Dalam sidang ini, terdakwa Yudha Arfandi menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

JPU menyatakan bahwa Yudha Arfandi secara sadar melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. Berikut rangkuman persidangan, termasuk tuntutan dari jaksa dan reaksi keluarga korban serta keluarga terdakwa.

Dalam persidangan, JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."

JPU berpendapat bahwa Yudha terbukti bersalah karena merampas nyawa orang lain dengan sengaja, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti merencanakan pembunuhan.

Jaksa juga mengungkapkan beberapa faktor yang memperberat tuntutan terhadap Yudha. Pertama, tindakan Yudha dianggap sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan kematian Dante. Selain itu, Yudha dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Yudha telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa ini.

Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Immanuel memberikan kesempatan kepada Yudha Arfandi untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Yudha dan kuasa hukumnya diberikan waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Hakim juga menyarankan bahwa jika terdapat keterbatasan, Yudha dapat menulis pembelaannya secara manual.

 

Terkini

Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 4 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 2 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 2 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 2 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in an hour
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in an hour
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta