PINUSI.COM - Proses persidangan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6), putra dari artis Tamara Tyasmara, kembali berlangsung pada Senin, 23 September 2024. Dalam sidang ini, terdakwa Yudha Arfandi menghadapi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
JPU menyatakan bahwa Yudha Arfandi secara sadar melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa Dante. Berikut rangkuman persidangan, termasuk tuntutan dari jaksa dan reaksi keluarga korban serta keluarga terdakwa.
Dalam persidangan, JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap Yudha Arfandi. Jaksa menyatakan, "Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Yudha Arfandi dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan."
JPU berpendapat bahwa Yudha terbukti bersalah karena merampas nyawa orang lain dengan sengaja, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelaku yang terbukti merencanakan pembunuhan.
Jaksa juga mengungkapkan beberapa faktor yang memperberat tuntutan terhadap Yudha. Pertama, tindakan Yudha dianggap sadis dan tidak manusiawi, yang menyebabkan kematian Dante. Selain itu, Yudha dianggap tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.
Jaksa juga menegaskan bahwa tindakan Yudha telah menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Tidak ada satu pun hal yang dapat meringankan tuntutan terhadap terdakwa ini.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Immanuel memberikan kesempatan kepada Yudha Arfandi untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Yudha dan kuasa hukumnya diberikan waktu hingga 7 Oktober 2024 untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya. Hakim juga menyarankan bahwa jika terdapat keterbatasan, Yudha dapat menulis pembelaannya secara manual.