PINUSI,COM - Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti kuat saat melaporkan Vadel Badjideh. Bukti yang diajukan berupa foto dan video, yang menurut Fachmi, sulit untuk disangkal oleh pihak terlapor.
"Bukti yang kami serahkan termasuk video dan foto. Jadi, kalau dia bilang tidak pernah hamil, kami punya buktinya," ujar Fachmi Bachmid dalam keterangan persnya pada Minggu (15/9).
Nikita Mirzani Geram, Laporan Sudah Diajukan
Lebih lanjut, Fachmi menyebut bahwa Nikita Mirzani sangat marah dengan situasi ini. Sebagai seorang ibu, Nikita tidak bisa tinggal diam saat anaknya diperlakukan tidak adil.
"Minggu depan, kami akan mengikuti prosesnya. Niki sudah sangat marah dan telah melapor ke polisi. Sebagai seorang ibu, siapa yang tidak marah jika anaknya diperlakukan seperti itu," jelas Fachmi.
Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun
Fachmi juga menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh memiliki ancaman pidana yang cukup berat. Berdasarkan undang-undang yang relevan, minimal hukuman untuk kasus ini adalah 5 tahun penjara.
"Ancaman minimal penjaranya 5 tahun, maksimal 15 tahun. Jadi, kalau nanti dipenjara, nikmati saja hukumannya," tegas Fachmi.
Laporan Nikita Mirzani telah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dan proses hukum akan segera berjalan.