PINUSI.COM - Film horor terbaru dari Leo Pictures, berjudul "Thaghut", dijadwalkan tayang pada 29 Agustus 2024. Namun, beberapa hari sebelum perilisan, film yang disutradarai oleh Bobby Prasetyo ini kembali mengalami masalah hukum.
Somasi dari Praktisi Pengobatan Alternatif
Film "Thaghut" mendapatkan somasi dari sekelompok praktisi pengobatan alternatif yang merasa terdiskriminasi oleh konten film tersebut. Mereka menilai bahwa film ini menyinggung profesi mereka, yang sering disebut sebagai 'dukun'.
Dwi Lestari, perwakilan kelompok tersebut, mengungkapkan keprihatinannya melalui pernyataan resmi. Menurut Dwi, film "Thaghut" secara tidak adil menggeneralisasi dan menggambarkan pengobatan alternatif secara negatif, seolah-olah seluruh praktik dukun adalah tindakan yang salah dan keji.
"Tindakan menggeneralisasi ini merugikan pihak-pihak yang disebut sebagai 'dukun putih'," ujar Dwi. Tari, juga perwakilan dari kelompok tersebut, menambahkan bahwa beberapa pengobatan alternatif dilakukan dengan metode logis dan tidak melibatkan praktik mistis.
Surat somasi tersebut dikirim pada 21 Agustus 2024. Para praktisi pengobatan alternatif berharap pihak Leo Pictures akan memberikan klarifikasi terkait pandangan film terhadap praktik dukun dan pengobatan alternatif.
Teguran dari MUI Sebelumnya
Sebelum protes dari praktisi pengobatan alternatif, "Thaghut" juga sempat mendapat teguran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Film ini awalnya berjudul "Kiblat", namun mendapatkan kritik keras dari MUI yang menilai film tersebut mengandung unsur kampanye hitam terhadap ajaran agama. Poster dan trailer film dianggap mengeksploitasi gerakan shalat.
Menanggapi teguran tersebut, Leo Pictures akhirnya menyetujui untuk mengganti judul film dari "Kiblat" menjadi "Thaghut". "Thaghut" yang dibintangi oleh Arbani Yasiz, Ria Ricis, dan Yasmin Napper, tetap dijadwalkan untuk tayang pada 29 Agustus 2024. Meskipun menghadapi kontroversi, film ini diharapkan dapat memberikan pengalaman horor yang mendebarkan bagi para penontonnya.