PINUSI.COM, Jakarta- Nasib Sembilan Bulan Pernikahan, Artis Roro Fitria Resmi Bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (6/12/2022)
Didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dan Beberapa Body Guard, Roro Fitria Tiba di Pengadilan sekitar 13.00. Roro mengaku siap menghadapi segala keputusan perceraian ini. "Ya (Berharap) supaya permohonan Gugatan dikabulkan," Tutur Roro
"Mengadili, menerima, dan mengabulkan gugatan [cerai] penggugat [Roro Fitria] sebagian," ungkap Ahmad Yani selaku Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kedua, menjatuhkan talak satu pada tergugat, Andre Irawan bin H Samsudin terhadap penggugat, Roro Fitria," lanjutnya.
Putusan sidang itu juga menyatakan bahwa Andre Irawan harus memberikan nafkah iddah sejumlah Rp15 juta dan mut'ah sebesar Rp25 juta untuk Roro Fitria.
rasa bahagianya setelah keputusan hakim tersebut. Dia mengaku setiap hari terus berdoa agar perceraian ini segera dikabulkan oleh hakim.
"Yang nyai rasakan, rasa syukur, bahagia yang luar biasa, setiap hari berdoa di sepertiga malam dan semua ikhtiar, support luar biasa. Akhirnya pada hari ini, 6 Desember 2022, Alhamdulillah yang mulia hakim mengabulkan gugatan cerai nyai." Ucap Roro Fitria
Roro kembali mengucap syukur karena majelis hakim menetapkan hak asuh anak ada pada dirinya. Dengan pertimbangan Majelis Hakim bahwa Andre Irawan harus diberi kesempatan untuk bertemu sang buah hati. Andre juga harus menafkahi anak sebesar Rp 5 juta per bulan
"Hal yang paling bersyukur adalah hak asuh anak, jatuh ke tangan Nyai, alhamdulillah. Itu adalah rasa syukur yang luar biasa," kata Roro di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Editor : Cipto Aldi