PINUSI.COM, Serang - Humas Pengadilan Negeri Serang, Uli Permana mengatakan dalam sidang terdakwa Nikita Mirzani, dalam agenda memeriksa saksi bernama Dito Mahendra sebagai korban dan dua orang saksi lainnya, namun saksi kembali tidak hadir, Jumat (16/12/2022).
Hal tersebut disampaikan dari usai persidangan yang dijalankan oleh terdakwa Nikita Mirzani.
Menurut Uli, dari penjelasan penuntut umum, menyampaikan bahwa tiga orang saksi yang dipanggil ini tidak bisa hadir tetapi pemanggilan itu belum sah menurut majelis hakim.
Alasan tidak hadirnya saksi saksi tersebut dikarenakan beberapa faktor.
"Dari dua orang saksi, satunya tidak bisa hadir karena keluar wilayah sedang, kemudian satu orang lagi dalam keadaan suka. Tetapi yang menjadi patokan bagi majelis hakim untuk memeriksa," kata Uli.
"Karena majelis hakim merasa pemanggilan yang dilakukan oleh penuntut umum belum sah kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi dalam perkara ini dan semua ahli pada Senin 19 Desember 2022," tambahnya.
Sebelumnya juga, penuntut umum terdakwa meminta untuk pemberhentian pemeriksaan perkara ini, karena kekecewaan dengan Dito Mahendra yang kembali tidak hadir.
"Majelis hakim juga menetapkan bahwa tentang penghentian perkara tidak diatur dalam KUHAP artinya pemeriksaan perkara tersebut tetap berlanjut. Kemudian ada juga permintaan atas saksi Dito Mahendra yang dilakukan secara online. Dan majelis hakim menetapkan ada kemungkinan dapat diperiksa melalui online, artinya saksi Dito Mahendra tidak bisa didatangkan di persidangan namun dapat melalui online.Dengan catatan harus hadir di kejaksaan atau pengadilan yang lain," ucap Humas PN Serang.
Editor : Cipto Aldi