PINUSI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM peringatkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk tidak menindak atau grebek terkait perzinahan atau hubungan seks diluar nikah, Sabtu (17/12/2022).
"Kami memberikan warning juga kepada Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penegakan terhadap peraturan daerah untuk tidak lagi melakukan razia, sweeping dan sebagainya karena dalam aturan KUHP yang menjelaskan itu sebagai delik aduan," ucapnya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM pada Senin (12/12/2022) lalu. Dalam KUHP sendiri pasal perzinahan atau Kohabitasi merupakan delik aduan, dimana yang berhak mengadu adalah orang tua, suami istri, atau anak kandung.
Editor : Cipto Aldi