PINUSI.COM - Kuasa hukum artis Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menyatakan bahwa Nikita memiliki riwayat penyakit yakni, auto imun sehingga diharuskan mengambil langkah operasi, Sabtu (24/12/2022).
Hal tersebut Fachmi sampaikan terkait penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani di rumah sakit.
"Tadi pagi dokternya menyatakan bahwa Nikita harus dilakukan tindakan operasi dan Nikita juga mempunyai riwayat penyakit auto imun. Karena kalau tidak segera dilakukan operasi maka berbahaya," tegasnya.
Menurutnya apabila tidak segera diambil tindakan cepat itu akan berisiko fatal terhadap Nikita mirzani, bahkan lumpuh.
"Yang akan kena itu tulang belakangnya dan akan terjadi kelumpuhan kepada Nikita mirzani," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita mengatakan penjemputan paksa oleh pihak kejaksaan yang dilakukan jam 8 di rumah sakit.
"Katanya ada perintah tapi sebelum sampai sini pihak dari rumah sakitnya langsung menjelaskan kepada jaksa," ucapnya.
"Kalau hakimnya saja menerima masa Jaksa tidak memberi berarti tidak taat aturan dan melenceng dong," tambahnya.
Selain itu Fachmi menjelaskan bahwa operasi yang dilaksanakan oleh Nikita mirzani paling lambat pada tanggal 29 Desember nanti.