PINUSI.COM - Penyidik polres Jakarta Selatan masi melakukan pendalaman terhadap sejumlah saksi penganiayaan David. David seorang pelajar yang merupakan anak pengurus GP Ansor di Jakarta Selatan.
Diketahui David mendapatkan penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio, anak Pejabat Ditjen Pajak yakni Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Kepala Bagian umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II. Kini Mario Dandy Satrio dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan sudah ditahan.
BACA LAINNYA : Tidak Bermeterai, Venna Melinda Tolak Surat Kuasa Pihak Ferry Irawan
Dan kini sanksi S dan AG sedang diperiksa oleh penyidik polres Jakarta Selatan untuk mencari tahu apa peran mereka. Informasi yang ada AG adalah agnes. Agnes diketahui mantan pacar David dan kini menjadi kekasih Mario ternyata berada di tempat.
AG memberi laporan bahwa korban yang sedang berada di rumah teman nya, dan diketahui bahwa tersangka menghampiri korban membawa mobil Jeep Rubicon. Lokasi di Komplek Grand Permata, Ulujami.
BACA LAINNYA : Doni Salmanan Dimiskinkan, Kesetiaan Istri Malah Jadi Sorotan
Wakastreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan pihaknya telah melakukan ulah olah tempat kejadian perkara, dalam kasus penganiayaan terhadap David. Saat olah TKP penyidik menemukan bukti- bukti baru. Dan dari tempat kejadian, polisi telah membawa CCTV disekitar lokasi kejadian.
Editor : Costa Rando Masihin