PINUSI.COM, Jakarta - Rumah artis Nikita Mirzani disatronin Polresta Serang Kota. Personel yang berjumlah 10 orang dengan pakaian preman ini hendak menjemput paksa Nikita Mirzani.
Mereka datang sejak pukul 03.00 subuh dini hari, membawa surat perintah penangkapan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik atau UU ITE yang dilaporkan oleh pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Dito melaporkan Nikita pada tanggal 16 Mei 2022. Belum diketahui pasti laporan itu terkait pencemaran nama baik kapan dan di mana.
Diketahui bahwa sebelumnya Nikita Mirzani sudah beberapa kali dipanggil Polresta Serang Kota, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
"Datang panggilan pertama itu 25 atau 28. Sudah nih, karena nggak bisa, karena lagi latihan tinju, harus fokus segala macam, dan itukan jauh di Serang. Habis itu, saya nggak bisa datang, besok, bukan nunggu dua hari ya, besok datang lagi surat panggilan, besok datang lagi surat panggilan," ujar Nikita pada Rabu (15/6/2022).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga meminta Nikita Mirzani kooperatif dan menjalankan pemeriksaan.
"Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota berada di depan kediaman NM untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar Shinto Silitonga dalam keterangan persnya, Rabu (15/6).
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, tetapi Nikita Mirzani tak kunjung datang sehingga berusaha dijemput paksa.
"Upaya paksa dilakukan terhadap NM karena NM mangkir dalam beberapa kali pemanggilan resmi dari penyidik," tuturnya.
Saat disatronin Polisi Nikita Mirzani enggan keluar menemuinya. Polisi harus menunggu Ibu 3 anak itu berjam-jam.
Setelah 9 jam menunggu, personel Polresta Serang Kota akhirnya balik kanan membubarkan diri. Mereka gagal menjemput paksa Nikita Mirzani dari rumahnya di Pesanggerahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).
Silitonga mengungkapkan bahwa dengan mempertimbangkan kondisi yang ada, polisi memutuskan untuk kembali ke Polresta Serang Kota.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota memutuskan untuk kembali ke Polresta pada 11.15 WIB," kata Shinto dalam keterangannya.