PINUSI.COM, Jakarta - Artis kondang Nikita Mirzani ditangkap paksa oleh Polisi sekitar pukul 14.50 WIB di lobi sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022).
Penangkapan terhadap Nyai ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan membawa 3 personel Polwan.
Momen penangkapan Nikita Mirzani ini diabadikan oleh pengacara Ramdan Alamsyah yang saat itu kebetulan berada di mal.
Ramdan mengunggah video itu di akun Instagram pribadinya @ramdanalamsyah.id. Dalam video itu, anak Nikita Mirzani menangis ketika ibunya ditangkap polisi berpakaian preman. Anaknya yang masih kecil itu memegang tangan si ibu sembari ditenangkan oleh orang dekat Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, Nikita Mirzani ditangkap karena dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya dikutip dari detikcom, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, penangkapan Nikita Mirzani ini dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan,
Shinto Silitonga juga menjelaskan bahwa penahanan Nikita Mirzani akan ditentukan setelah 24 jam pemeriksaan.
"Sesuai hukum acara pidana, masa penangkapan berlangsung 24 jam," tegasnya.
Sebelumnya Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas tuduhan pencemaran nama baik lantaran postingan di InstaStory akun Instagram pribadinya.
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Shinto Silitonga, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.